KABUPATEN, JP Radar Kediri-Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XI Jatim kembali mendatangi situs di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten kemarin. Selama dua hari, petugas memindah situs berbentuk tugu itu ke balai desa. Tujuannya agar situs tak rusak selama masa kajian.
“Kami perlu melakukan kajian lebih lanjut lagi,” terang Albertus Agung Vidi, pamong Budaya Pertama BPK XI Jatim kemarin (26/1). Pria yang akrab disapa Vidi itu mengaku sudah memeriksa Situs Kayunan sejak Kamis (25/11) lalu. Dia sengaja datang untuk mengkaji situs yang ditemukan pada 11 Januari tersebut.
Untuk diketahui, lokasi situs berbentuk tugu itu memang berada di kawasan yang curam. Dengan intensitas hujan yang tinggi selama beberapa hari terakhir, dikhawatirkan situs bisa terjatuh dan rusak.
Pertimbangan itu pula yang membuat BPK XI Jatim memindahkan situs ke balai desa. “Jadinya situs kami pindah ke balai desa agar aman,” terangnya.
Selain agar aman, tim BPK juga masih akan meneliti tugu tersebut secara mendalam.
Salah satunya untuk melihat seberapa penting fungsi tugu pada masa lalu. Penelitian lanjutan ini dilakukan karena pada kajian awal 15 Januari lalu, mereka belum menemukan jawaban tentang fungsi tugu.
Vidi berharap proses kajian bisa berjalan dengan cepat. Sehingga, BPK bisa segera menentukan tindakan selanjutnya. Apakah tugu tersebut akan tetap disimpan atau mereka akan melakukan ekskavasi.
“Kami masih belum tahu apakah tugu itu untuk tapal batas atau hanya untuk penanda,” jelasnya saat ditemui di Balai Desa Kayunan kemarin. Vidi menegaskan, dalam evakuasi kemarin pihaknya juga menemukan beberapa benda lain. Salah satunya lumpang. Benda yang biasa dibuat untuk menumbuk itu ditemukan tak jauh dari tugu. Lokasinya sekitar 20 meter ke arah selatan. Lebih tepatnya berada di bawah pohon Johar.
Benda tersebut juga diamankan di balai desa. Kajian masih terus berlangsung. Mencari tahu fungsi dari tugu dengan melihat banyak tulisan maupun keterangan lisan. “Semoga saja fungsi tugu dapat segera diketahui,” tandasnya.
Seperti diberitakan, situs berbentuk tugu itu ditemukan di Desa Kayunan, Plosoklaten pada 11 Januari lalu. Situs ditemukan di tanah milik Kariyono, warga setempat. Awalnya situs hanya dianggap seperti batu biasa. Namun, setelah digali ternyata berbentuk tugu pada zaman kerajaan.
Saat dicek diketahui jika tugu berasal dari 1123 tahun Saka. Jika dikonversi ke Masehi, tugu berasal dari tahun 1201 Masehi atau pada zaman Kerajaan Kadiri. Tepatnya pada masa pemerintahan Raja Kertajaya. (wib/ut)