Bandar Kediri Jualan Narkoba dari Lapas, Polisi Proses Lanjut Kasus Pesta Sabu Narapidana

RadarKediri.ID-Temuan puluhan poket sabu-sabu dan enam narapidana yang positif mengonsumsi narkoba di Lapas Kelas II A Kediri membuka fakta baru. Yakni, terkait aktivitas penjualan narkoba yang dilakukan oleh DR, 31, bandar narkoba asal Pare, Kabupaten Kediri dari balik tembok penjara. 

Kepala Lapas Kelas II A Kediri Gatot Tri Rahardjo mengatakan, enam narapidana (napi) yang positif narkoba memiliki status yang berbeda-beda. Yakni, dua orang narapidana, tiga orang tahanan, dan satu orang tahanan penyidik. Enam orang tersebut saat ini menempati strapsel atau sel isolasi.

Terkait peran masing-masing narapidana, Gatot belum bersedia membeber secara detail. “Masih proses pemeriksaan,” kata Gatot.

          Terpisah, Polres Tulungagung memastikan DR, salah satu narapidana yang terbukti positif mengonsumsi narkoba terkait erat dengan peredaran sabu seberat 414 gram yang diungkap satresnarkoba Polres Tulungagung 27 Oktober lalu. Dalam penyidikan lanjutan, warga Pare, Kabupaten Kediri itu menjadi pengendali peredaran narkoba alias bandar dari dalam lapas.

“DR diduga merupakan pihak yang memiliki dan mengendalikan sabu yang sebelumnya diamankan dari seorang pria berinisial RD pada 27 Oktober sekitar pukul 08.00. RD diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto dalam rilis Senin (2/11) lalu.

          Seperti upaya penyelundupan narkoba lainnya, DR memanfaatkan kunjungan orang ke lapas sebagai sarana komunikasi dengan RD. Dari hasil penyelidikan yang disampaikan, penyidik belum menemukan perangkat elektronik yang digunakan untuk berkomunikasi langsung dengan kurir di luar lapas.

RD disebut dijanjikan upah sekitar Rp 20 juta untuk menjalankan perannya sebagai kurir. Namun, hingga saat ini baru menerima sekitar Rp 6 juta. Rinciannya, setiap mengedarkan satu ons sabu, dia mendapat upah Rp 1 juta.

“Penyidik juga mendalami hubungan antara DR dan RD yang disebut telah terjalin sejak keduanya berada di Lapas Kelas I Madiun. DR diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara,” jelas Wiwin.

          Sebelumnya, ratusan personel gabungan dari Polres Tulungagung, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, dan Ditresnarkoba Polda Jatim merazia Lapas Kelas II A Kediri. Mereka memeriksa seluruh blok hunian napi. Termasuk di blok C nomor 7. Di sana petugas menemukan 26 poket sabu dengan berat total 7,64 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit ponsel. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga mengetes urine 10 narapidana secara acak. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Tindak lanjut dari razia tersebut, kasus DR ditangani oleh Polres Tulungagung. Adapun untuk lima narapidana dan tahanan lainnya ditangani oleh Polres Kediri Kota. Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi menyebut hingga kemarin pihaknya masih melakukan pendalaman. “Masih dalam proses, nanti kami gelarkan,” tuturnya. (la/ut)

 

Press ESC to close