KABUPATEN, JP Radar Kediri–End, 43, warga salah satu desa di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri memolisikan Cah, 43, suaminya. Upaya hukum terpaksa ditempuh oleh End setelah dia dianiaya oleh pria yang seharusnya menjadi pelindungnya itu.
Perempuan kelahiran 1983 silam itu mengatakan, dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Senin (12/10) malam. Penganiayaan berawal saat perempuan yang bekerja di salah satu satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Plosoklaten itu hendak berangkat kerja. Dia meninggalkan rumah pukul 21.00. “Sebelumnya saya izin tidak masuk kerja karena mendampingi suami yang sakit,” kata End.
Setelah lama absen, Endang pun bermaksud kembali bekerja. Namun, niat untuk kembali bekerja itu berujung cekcok dengan Cah. “Saya memutuskan berangkat ke SPPG dengan jalan kaki,” lanjutnya.
Rupanya, Cah menyusul End dengan menaiki sepeda motor dan mengantarkannya ke SPPG. Rupanya, setibanya di SPPG Cah malah menemui kepala SPPG atau atasan End. Dia ingin meminta izin agar istrinya kembali tidak masuk.
Melihat tingkah suaminya itu, End memilih berjalan meninggalkan SPPG. Saat itulah kekerasan terjadi. Cah yang emosi lantas menabrak istrinya itu menggunakan sepeda motor dari belakang.
”Saya diam saja. Saya tanya kenapa ditabrak, padahal yang mengikuti saya juga dia sendiri,” tuturnya.
Setelah sempat bersitegang, End lantas diajak pulang. Namun, di tengah perjalanan dia dibawa ke rumah orang tua Cah. Bukan ke arah rumah mereka.
End pun menolak karena dia pernah terlibat masalah dengan keluarga Cah. Selanjutnya, End memilih berjalan kaki untuk pulang ke rumahnya.
Sikap End tersebut, lagi-lagi membuat Cah naik pitam. Sejurus kemudian, Cah langsung berbalik arah. Dia memukul kepala bagian belakang End hingga perempuan itu pingsan.
”Saya tidak merasakan apa-apa lagi. Saat sadar, saya sudah berada di rumah dan ditolong anak saya,” tuturnya.
Tak cukup di situ. Dalam kondisi sadar, End berniat meninggalkan rumah utuk menenangkan diri. Namun, saat hendak pergi dia kembali bertengkar dengan Cah. Puncaknya, End dipukul di bagian wajah dan mulutnya. Akibat kejadian tersebut, End mengalami luka pada bibir dan giginya patah.
Tindakan KDRT Oktober ini menurut End bukanlah yang pertama. Sebelumnya, dia pernah mengalami kekerasan serupa. Namun, hanya satu kejadian tersebut yang dilaporkannya ke Polsek Plosoklaten.
Selasa (20/10) lalu, End juga sudah menanyakan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) polres Kediri pada Selasa (20/10) lalu. Sembari menunggu proses hukum, dia memilih menjauh dari suaminya.
”Saya ingin menenangkan pikiran dan hati dulu. Saya masih trauma dan takut kalau nanti justru dianggap mencari masalah lagi,” tandasnya.
Kapolsek Plosoklaten AKP Didik Suryono yang dikonfirmasi tentang laporan End mengaku sudah menerima laporan korban. “Sudah kami limpahkan ke Unit PPA Polres Kediri,” ungkap Didik.
Sayang, Polres Kediri belum memberi penjelasan terkait perkembangan KDRT End. Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma yang dihubungi Jawa Pos Radar Kediri belum memberikan jawaban. Pesan yang dikirim wartawan koran ini kemarin siang, belum dibaca oleh Angga. (sad/ut)
Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi