Pansus DPRD Minta Perumda Tertibkan Pedagang Liar, Hanya Punya Waktu 2 Tahun Tata Pasar

KOTA, JP Radar Kediri–Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi Kinerja Perumda Pasar Joyoboyo sudah menyelesaikan kajiannya. Hasilnya, mereka memberi waktu dua tahun kepada perumda untuk menata pasar tradisional. Termasuk menindaklanjuti 11 rekomendasi pembenahan yang ditelurkan oleh pansus.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Kediri Mukti Wibowo mengatakan, ada sejumlah poin rekomendasi hasil pansus  terkait pengelolaan pasar tradisional. “Kami mengakui jika kondisi pasar saat ini sedang sepi. Meski sepinya ini terjadi secara umum bukan karena persoalan ada tidaknya portal parkir,” ujar Mukti.

Dengan kondisi tersebut, menurut Mukti perlu langkah tegas dari Perumda Pasar Joyoboyo untuk menata kembali pasar agar dilirik lagi oleh masyarakat. Karenanya, pansus menelurkan 11 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh perumda.

Salah satunya terkait kebijakan pemasangan portal parkir digital. “Pansus meminta agar kebijakan tersebut ditunda sementara waktu untuk dievaluasi dampaknya secara komprehensif,” kata Mukti. Pembukaan portal di beberapa pasar menurutnya dilakukan untuk mengukur respons pengunjung. Sekaligus melihat dampaknya pada pendapatan pasar.

          Selanjutnya, pansus menyoroti maraknya kios atau los di dalam pasar yang tutup dan kosong. Sehingga menurunkan minat pengunjung. Hasil peninjauan lapangan ditemukan empat kategori status kios. Yakni, warna hijau untuk pemilik yang aktif berjualan dan rutin membayar retribusi. Kemudian, warna kuning untuk yang jarang berjualan dan kios sering tutup.

          Ada pula kategori warna biru untuk yang tidak pernah berjualan dan tidak membayar retribusi. Namun mereka menolak mengembalikan kios ke perumda serta melarang orang lain memakainya. “Ada warna merah. Ini kios kosong dan tidak ada penyewa sah yang terdata dalam sistem,” tandasnya.

Melihat fakta tersebut, dewan juga mendorong petugas perumda lebih aktif dan tertib dalam melakukan pendataan. Sebab, tak jarang ditemukan pedagang yang sudah membayar namun belum tercatat di sistem. 

“Beberapa ditemukan pihak yang merasa sudah membayar kepada petugas namun belum tercatat. Karena nomor kios yang belum diperbarui atau berbeda dengan catatan resmi perumda,” bebernya.

Diakui Mukti, persoalan kios perlu mendapat perhatian khusus. Selain masalah pembayaran kios, pansus juga menemukan ada satu pedagang yang menguasai banyak kios selama bertahun-tahun.

Selebihnya, pansus memperhatikan banyaknya pedagang liar yang berjualan di trotoar luar area pasar. Ada pula pedagang menjadikan kios di pasar sebagai gudang. Selanjutnya mereka berjualan di luar sebagai lapak liar.

“Ini yang perlu dibereskan. Kalau banyak kios kosong dan kumuh bagaimana bisa menarik minat kunjungan masyarakat. Maka Perumda Pasar Joyoboyo perlu didorong untuk menertibkan dan menciptakan inovasi,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Setelah menelurkan 11 rekomendasi, Mukti menyebut dewan melalui komisi B akan melakukan evaluasi secara berkala. "Bukan berarti setelah 2 tahun baru kami evaluasi. Kami beri waktu direksi yang sekarang untuk memperbaiki kondisi pasar. Kami lakukan evaluasi berkala,” tegasnya. (la/ut)

11 Rekomendasi Pansus Pasar:

  1. Menegakkan aturan secara tegas dan konsisten terhadap pengguna kios dan lapak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Mengoptimalkan aset pasar untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  3. Berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar area pasar.
  4. Merevitalisasi bangunan dan fasilitas pasar guna meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat.
  5. Mendorong Pemkot Kediri lebih sering menggelar kegiatan atau event di pasar untuk meningkatkan daya tarik dan kunjungan masyarakat.
  6. Segera menyelesaikan pemasangan palang pintu otomatis guna mendukung transparansi pendapatan.
  7. Mengkaji restrukturisasi aset yang dimiliki pemerintah kota, kecamatan, maupun pihak pribadi.
  8. Mengevaluasi kesesuaian jumlah dan kompetensi karyawan dengan kebutuhan operasional Perumda Pasar.
  9. Melakukan pendataan menyeluruh terhadap jumlah kios, pelataran, los, dan pedagang.
  10. Meninjau ulang peraturan internal Perumda Pasar bersama bagian hukum agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Memberikan waktu minimal dua tahun kepada jajaran direksi untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat dilaksanakan dengan baik.

 

 

 

.

Sri Utami

Editor

Press ESC to close