RadarKediri.ID—Penyidikan kasus raibnya uang Stefanus Than, 36, di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Pare mulai mendapati titik temu. Satreskrim Polres Kediri Kota memburu YS, 34, pihak ketiga yang membantu Stefanus membuka rekening. Diduga kuat dia yang sudah mencairkan uang Rp 383 juta milik Stefanus dengan memalsu tanda tangannya.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasraif Martadinata melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Kota Ipda Ibnu Sutomo mengatakan, kasus bermula saat YS membantu Stefanus membuka rekening di BSI. Dia juga yang membantu memasukkan berkas pengajuan pencairan dana ke sebuah finance.
“Namun, karena tidak dapat diproses (pencairan kredit dari finance) di tempat awal, pengajuan (pencairan uang) dialihkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nilai total Rp 392 juta,” ujar Ibnu.
Dari total uang tersebut, menurut Ibnu korban sudah menerima pencairan sebesar Rp 180 juta. Adapun sisanya masih berada di bank. Di sanalah YS melihat celah untuk melakukan penipuan dan penggelapan. “Tanpa sepengetahuan pelapor, YS ini mengajukan pencairan sendiri, ada tanda tangan yang dimanipulasi oleh YS," lanjutnya.
Sebelumnya, menurut Ibnu pihak bank sempat berupaya menghubungi Stefanus untuk melakukan konfirmasi persyaratan. Namun nomor ponsel korban sedang tidak aktif.
Hal tersebut rupanya dimanfaatkan oleh YS untuk melakukan aksinya. Setelah uang berhasil cair, YS langsung membawa kabur dana pencairan tersebut. “Antara pelapor dan terlapor ini sebelumnya sudah saling kenal,” tandas Ibnu.
Setelah kasus tersebut dilaporkan, menurut Ibnu polisi sempat mendatangi alamat domisili tersangka di daerah Pare. Namun, ternyata rumah yang ditempati berstatus kontrakan. Sedangkan YS sudah tidak tinggal di sana.
"Belum ketemu, kami sudah tetapkan tersangka sejak Agustus lalu. Kami masih berupaya untuk melakukan pemanggilan tersangka dan upaya hukum sesuai prosedur," bebernya menegaskan YS berstatus buron.
Berdasar hasil penyidikan sementara, laporan resmi yang masuk ke kepolisian baru mencakup satu korban. Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 492 tentang Penipuan. Serta Pasal 486 terkait dengan penggelapan. “Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” imbuh Ibnu.
Seperti yang diberitakan, Stefanus Than, 36, nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri. Hal tersebut setelah uang senilai Rp 383 juta miliknya yang ada di rekening bank milik negara itu raib misterius. Pencairan uang oleh pihak lain yang terjadi sejak awal 2026 lalu itu belum menemui titik temu hingga sekarang.
Terpisah, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) akhirnya buka suara terkait raibnya uang nasabah senilai ratusan juta rupiah. Mereka menyatakan menghormati proses hukum terkait pengaduan nasabah di Kediri.
Area Manager BSI Area Kediri Angga Wahyuda Prawiroso mengatakan, BSI berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian. "Kami menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance serta mengutamakan perlindungan konsumen," jelasnya.
Setiap pengaduan nasabah, ungkap Angga, menjadi perhatian perusahaan. Penanganannya dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait pengaduan nasabah mengenai rekening yang bersangkutan, BSI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum," paparnya.
Angga menyebut, BSI siap memberikan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai aturan. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian perkara.
Dia memastikan, penanganan setiap pengaduan dilakukan secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai kewenangan perusahaan. "BSI juga tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk perlindungan kerahasiaan data dan transaksi nasabah, " tegasnya. (la/sad/ut)
Sri Utami