KOTA, JP Radar Kediri-Puluhan kiai sepuh dari berbagai daerah mengikuti pertemuan di Ponpes Lirboyo kemarin (21/10). Mereka menyoroti proses hukum Yaqut Cholil Qoumas. Para kiai menilai penanganan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama di kasus kuota haji tambahan tersebut tidak adil.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, total ada 30 kiai yang diundang dalam acara tersebut. Merespons undangan tersebut, ada yang hadir langsung. Ada pula yang mengikuti pertemuan secara daring.
Para kiai mulai berdatangan sekitar pukul 13.00. Mereka melakukan pertemuan hingga pukul 15.40. Selesai pertemuan, sebanyak sembilan kiai di antaranya langsung menemui wartawan.
“Maksud pertemuan ini kami merasa prihatin dengan semakin terpuruknya keadilan yang bermartabat dalam praktik pengadilan secara umum,” ujar Kiai Muhibbul Aman Ali yang kemarin jadi juru bicara.
Dia menilai keadilan hukum di Indonesia sungguh memprihatinkan. Karenanya, menurut pria yang akrab disapa Gus Muhibbul itu, ada banyak kasus hukum yang perlu mendapat tanggapan serius dari pemerintah.
Pertemuan para kiai kemarin, lanjut Gus Muhibbul, sekaligus juga bentuk seruan moral. Terutama terkait jalannya pemerintahan selama beberapa bulan terakhir yang perlu dibenahi.
Terutama bidang penegakan hukum yang seringkali bertentangan dengan fakta-fakta di pengadilan. “Misalnya, yang nampak di hadapan kami, fakta persidangan dalam kasus Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas), kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan jauh. Beberapa saksi juga mencabut kesaksiannya,” jelas Gus Muhibbul.
Hal senada diungkapkan Rais Syuriah PWNU DKI Jakarta Kiai Muhyidin Ishaq. Menurutnya ulama adalah pemegang saham terbesar di Indonesia. “Saya ingatkan teman-teman penegak hukum KPK dan Kejaksaan jangan seenaknya,” ungkap Kiai Muhyidin.
Menurutnya para kiai merasa tersinggung dengan penanganan kasus Yaqut Cholil Qoumas. “Saya cuma khawatir kalau kiai-kiai sudah mengangkat tangannya apa yang akan terjadi,” tuturnya.
Lebih jauh Kiai Muhyidin menyebut, saat ini para kiai masih memilih untuk bersabar. Namun, dia tetap meminta agar penegakan hukum dilakukan secara berkeadilan dan bermartabat. “Jangan sampai rakyat terus menggeruduk ke pengadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan kemarin, Dodi S. Abdulkadir, penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dirinya sengaja datang ke Ponpes Lirboyo untuk mengadu kepada para kiai. Selebihnya, dia meminta doa, pengawalan, dan dukungan moral dalam kasus mantan Menteri Agama tersebut.
“Kami mengharapkan adanya perhatian dari para kiai. Karena Gus Yaqut ini memiliki kewajiban moral sebagai anak pesantren untuk memahamkan bahwa dia mendapatkan pendidikan moral yang benar,” ujar Dodi.
Menurut Dodi ada beberapa bentuk ketidakadilan yang perlu dijelaskan kepada para kiai. Di antaranya, ada empat saksi yang telah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan mereka sebelumnya jadi dasar penetapan tersangka.
Salah satu keterangan krusial yang dicabut adalah terkait tuduhan bahwa Yaqut menerima dana. "Dengan adanya saksi-saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan itu sebagai petunjuk bahwa dalam proses penetapan tersangka terdapat pelanggaran prosedur yang sangat fatal," bebernya.
Jika penegakan hukum dilakukan secara benar berdasarkan fakta, menurut Dodi saat keterangan saksi dicabut, bisa diartikan keterangan mereka di proses penyidikan itu tidak benar. "Kenapa penyidik bisa menerima suatu pernyataan yang tidak benar yang telah membuat Yaqut berada di dalam penjara selama enam bulan," sesalnya.
Akibat proses tersebut, menurut Dodi kliennya harus menanggung malu. Sebab, citra yang terbentuk adalah memanfaatkan kedudukan sebagai Menteri Agama untuk kepentingan pribadi.
Dia berharap ketidakadilan yang dirasakan di proses penyidikan KPK tidak berulang di proses pengadilan lainnya. Dodi meminta agar majelis hakim objektif. Serta mempertimbangkan fakta pencabutan keterangan saksi yang menyatakan tidak menerima uang.
"Kami mengadu kepada para kiai agar juga mendapatkan doa, mendapatkan pengawalan dukungan moral. Jangan sampai kemudian kalau tidak viral, tidak ada justice," harapnya.
Di depan sejumlah wartawan, Dodi juga menyinggung tentang kerugian negara Rp 1 triliun yang kemudian turun menjadi Rp 600 miliar. Menurutnya, fakta di persidangan membuktikan Yaqut tidak menerima sepeserpun uang tersebut. Juga tidak memberikan keistimewaan apapun.
"Kami berharap Komisi III DPR dan Presiden turut mengawal penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebijakan seorang menteri. Jika menteri yang mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dianggap melakukan tindakan kriminal, dikhawatirkan tidak akan ada lagi orang baik yang mau menjadi menteri,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (la/ut)
Sri Utami