Uang Rp 383 Juta Milik Nasabah BSI Raib, Dicairkan Orang Lain Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Korban Laporkan Kasus ke Otoritas Jasa Keuangan

RadarKediri.ID–Stefanus Than, 36, nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri. Hal tersebut setelah uang senilai Rp 383 juta miliknya yang ada di rekening bank milik negara itu raib misterius. Pencairan uang oleh pihak lain yang terjadi sejak awal 2026 lalu itu belum menemui titik temu hingga sekarang.

Suwandi, kuasa hukum Stefanus Than mengatakan, peristiwa raibnya uang milik Stefanus berawal saat kliennya membuka rekening BSI pada 2025 lalu melalui pihak ketiga atau vendor. Dalam proses pembukaan rekening itu, ada dua orang yang mendatangi tempat kerja kliennya untuk membantu pengurusan rekening. Selain vendor, ada pula seorang karyawan BSI.

"Setelah persyaratan dilalui, rekeningnya belum langsung jadi. Bahkan, buku tabungan dan ATM juga belum diterima," ungkap Suwandi.

Meski belum menerima buku tabungan dan kartu ATM, Stefanus kemudian menggunakan nomor rekening tersebut untuk keperluan pencairan dana pinjaman dari salah satu finance. Dia menjaminkan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) miliknya.

 “Pada 5 Maret 2026 dana sebesar Rp 392 juta masuk ke rekening BSI milik Stefanus. Namun, berselang enam hari, tepatnya 11 Maret 2026, terdapat transaksi penarikan dana sekitar Rp383 juta dari rekening tersebut,” tutur Suwandi. 

Padahal, menurutnya Stefanus tidak pernah mengambil uang di rekening. Dia juga tidak pernah menyuruh orang lain untuk mengambil uang. “Apalagi memberikan kuasa kepada pihak lain (untuk ambil uang)," tegasnya.

Transaksi ‘siluman’ itu baru diketahui setelah Stefanus meminta informasi rekening dan memperoleh rekening koran dari pihak bank. Dalam catatan itu, tercantum transaksi pengeluaran dana ratusan juta rupiah.

Stefanus pun langsung mempertanyakan dasar pencairan uang tersebut. Sebab, menurut Suwandi, kliennya tidak pernah mendapatkan konfirmasi terkait penarikan. Demikian pula persetujuan kepada orang lain untuk melakukan transaksi.

"Katanya sudah ada konfirmasi dan ada kuasa. Padahal, klien kami tidak pernah memberikan kuasa. Ini yang kami pertanyakan, siapa yang memberikan kuasa dan siapa yang menandatangani," bebernya.

bsi kronologi1

Atas kejadian tersebut, Suwandi mengaku sudah melapor ke OJK. Selain itu, laporan pidana terkait dugaan persoalan dalam proses pembukaan rekening melalui pihak ketiga juga telah disampaikan ke Polres Kediri Kota.

Selebihnya, mereka juga masih menunggu tindak lanjut pengaduan dan proses mediasi yang difasilitasi lembaga independen dari Jakarta. Jika tidak ditemukan titik temu, Suwandi akan menempuh langkah hukum lanjutan. Yakni dengan melaporkan pihak bank dan pegawai yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana.

"Kami ingin tahu bagaimana uang sebesar itu bisa dicairkan. Apalagi, klien kami tidak pernah datang untuk mengambil maupun memberikan kuasa. Kalau nanti mediasi tidak menemukan titik temu, kami akan menempuh laporan pidana ke Polres Kediri," tandasnya.

Sayang, BSI belum memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa Stefanus. Humas BSI Area Kediri Wulan yang dihubungi Jawa Pos Radar Kediri belum merespons. Pesan yang dikirim koran ini lewat WhatsApp belum dijawab. Saat dihubungi melalui telepon juga tidak diangkat.

          Terpisah, Humas Kantor Otoritas Jasa Keungan (OJK) Kediri Odhik Susanto menyebut OJK sudah memproses pengaduan Stefanus. Meski demikian, dia tidak bisa membeberkan secara spesifik. Alasannya, sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya. “(Menjaga kerahasiaan) itu sesuai ketentuan perlindungan konsumen,” kata Odhik.

OJK, tutur Odhik, hanya bisa menyampaikan informasi terkait pengaduan kepada konsumen yang bersangkutan, kuasa hukum, atau pihak lain yang telah mendapatkan kuasa resmi. Kebijakan tersebut menurutnya diterapkan untuk menjaga keamanan finansial serta privasi konsumen.

“Seluruh proses penanganan pengaduan konsumen wajib tunduk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023. Informasi terkait permasalahan konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sehingga tidak dapat kami sampaikan kepada pihak ketiga,” jelasnya.

Terkait keterlibatan pihak ketiga atau vendor, Odhik menegaskan, lembaga jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas aktivitas maupun risiko yang ditimbulkan pihak ketiga dalam pelaksanaan kerja sama. “Siapa pun pihak yang diajak bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan, maka lembaga tersebut wajib bertanggung jawab atas aktivitas maupun risiko atau dampak yang ditimbulkan dari kerja sama tersebut,” tandasnya.

Pihak ketiga yang menjalankan tugas penagihan atau penarikan agunan, jelas Odhik, juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki identitas resmi dari perusahaan, sertifikasi profesi, serta surat penugasan yang jelas.

“Dia wajib memiliki tanda pengenal, sertifikasi profesi, dan surat penugasan. Surat penugasan itu harus jelas, siapa yang menugaskan, siapa orang yang menjalankan tugas, serta objek yang menjadi sasaran penugasan,” paparnya.

Penyelesaian pengaduan pada prinsipnya diupayakan terlebih dahulu melalui pihak bank. Jika konsumen merasa penyelesaian internal belum memuaskan, pengaduan dapat diteruskan melalui kanal resmi OJK untuk ditangani lebih lanjut.

“Kalau memang tidak bisa diselesaikan di lembaga jasa keuangan, konsumen dapat melanjutkan pengaduan melalui OJK. Pengaduan tersebut akan diteruskan kepada kantor pusat untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” tegasnya. (sad/him/ut)

 

Press ESC to close