Berkas Penganiaya Santri Pondok Pesantren Dikembailkan Jaksa

KOTA, JP Radar Kediri-Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota harus bergerak cepat menindaklanjuti petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut menyusul pengembalian berkas yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri ke Polres Kediri Kota kemarin. Sesuai hasil penelitian, mereka menilai ada beberapa berkas administrasi yang masih harus dipenuhi terkait kasus kematian Bintang Balqis Maulana, 14.

Seperti diberitakan, polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Bintang. Selain AF, 16, asal Bali; dan AK, 17, santri asal Surabaya; yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri, ada dua tersangka usia dewasa yang masih di Polres Kediri Kota. Yakni, MN, 18, asal Surabaya; dan MA, 18, santri asal Nganjuk.

santri

Berkas perkara untuk tersangka AF dan AK inilah yang kemarin dikembalikan Kejari Kabupaten Kediri ke Polres Kediri Kota. Nanda Yoga Rohmana, anggota tim jaksa peneliti Kejari Kabupaten Kediri mengatakan, pengembalian berkas dilakukan kemarin sore. “Berkas tahap satu sudah kami kembalikan ke penyidik,” kata Nanda

Pengembalian berkas dilakukan karena ada beberapa syarat administrasi yang masih harus dipenuhi polisi. Meski enggan memerinci jenis berkas yang dimaksud, Nanda menyebut berkas itu terkait dengan syarat formil dan materiil dari perkara penganiayaan yang membuat Bintang tewas tersebut.

Nanda mengingatkan, pemenuhan berkas harus segera dilakukan karena penanganan perkara anak memiliki waktu yang singkat. Penyelesaian perkara di penyidik harus rampung dalam waktu 15 hari. Kemudian, di kejaksaan selama 10 hari, dan di pengadilan 25 hari.

Sementara itu, di luar tahap pemenuhan berkas yang berlangsung, kuasa hukum keluarga Bintang Balqis Maulana terus mengawal kasus yang berlangsung di kepolisian tersebut. Lanang Kujang Pananjung, tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menyebut pihaknya akan mengawal kasus hingga para tersangka dijatuhi vonis hukuman.

Seperti sebelumnya, Lanang menuturkan pihaknya berupaya mengembangkan kasus dengan mengumpulkan bukti-bukti baru terkait penganiayaan Bintang. “Seperti yang saya sampaikan, ada perubahan sikap anak korban terkait keluhan kesehatan. Indikasinya sudah terjadi sebelum tiga hari itu,” jelasnya.

Lanang menegaskan, pondok pesantren idealnya ikut bertanggung jawab atas kasus penganiayaan Bintang tersebut. Sebab, mereka dianggap lalai dalam mengawasi santrinya. “Ponpes terkesan menutup-nutupi. Kami sedang mengkaji ulang apakah kami akan bergerak sendiri (melaporkan pihak pondok, Red) atau menunggu hasil pengembangan perkara dari kepolisian,” jelasnya.

Terkait pengajuan diversi oleh pihak tersangka, menurut Lanang hal tersebut merupakan hak yang dimiliki tersangka anak. Namun, menurutnya  diversi lebih tepat untuk tindakan kejahatan yang mengarah pada perusakan barang. Artinya, tindakan yang membuat kerugian atas kerusakan atau kehilangan barang.

“Sedangkan tindakan terduga pelaku anak ini mengakibatkan hilangnya nyawa. Ini sudah ke pidana murni. Tidak hanya anak tetapi ada ponpes yang terlibat,” jelasnya.

Karenanya, menurut Lanang kasus penganiayaan Bintang harus berlanjut hingga vonis di pengadilan. Menurutnya keadilan untuk anak tidak selalu melalui diversi. “Justru anak pelaku harus memahami kalau tindakannya itu salah sehingga perlu ada penegakan hukum. Supaya ada efek jera,” tegasnya. (em/ut)

 

Press ESC to close