KOTA, JP Radar Kediri–Polres Kediri Kota terus melanjutkan pengusutan kasus tewasnya Bintang Balqis Maulana, 14, santri PPTQ Al-Hanifiyyah. Meski demikian, hingga kemarin korps baju cokelat baru menetapkan empat tersangka yang semuanya merupakan santri atau teman Bintang. Adapun pengasuh Ponpes Al Hanifiyyah masih sebatas saksi.

Sebelumnya, warganet banyak yang menyoal terkait tanggung jawab pesantren dalam kasus meninggalnya Bintang. Terutama terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan hingga membuat pemuda dari Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi itu tewas setelah dianiaya berkali-kali oleh empat santri di area pesantren.
“Pengasuh pondok masih proses pemeriksaan,” terang Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama di depan sejumlah wartawan kemarin.
Lebih jauh Nova menyebut penyidik juga masih berkoordinasi dengan jaksa. Terutama terkait petunjuk pemeriksaan lanjutan dalam kasus yang viral itu. “Koordinasi dengan jaksa, apa yang harus kami periksa dan apa yang harus dilakukan terhadap pihak pondok,” jelas Nova.
Dikatakan Nova, hingga minggu pertama Maret ini baru ada satu orang yang diperiksa dari PPTQ Al-Hanifiyyah. Yakni, Fatihunada. Pria yang akrab disapa Gus Fatih itu tidak hanya turut memandikan jenazah. Melainkan juga mengantarkan jenazah Bintang ke Banyuwangi pada Sabtu (24/2) lalu.
Terkait pemeriksaan lanjutan, diakui Nova sudah ada petunjuk dari jaksa. Meski demikian, perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu enggan membeber secara detail.

“Yang jelas nanti kami update,” janjinya sembari menyebut polisi akan segera menuntaskan penyidikan. Pun mengupayakan agar hak-hak korban terpenuhi. Terutama terkait kepastian hukum kepada masyarakat.
Seperti diberitakan, sudah polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Bintang. Yaitu, AF, 16, asal Bali; AK, 17, santri asal Surabaya; MN, 18, asal Surabaya; dan MA, 18, santri asal Nganjuk.
Dari empat tersangka tersebut, berkas perkara dibagi menjadi dua. Untuk berkas AF dan AK sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri akhir Februari lalu. Jaksa penuntut umum (JPU) yang dibentuk Kejari Kabupaten Kediri sudah meneliti berkas dan meminta penyidik melengkapi administrasinya.
Adapun untuk berkas dua tersangka usia dewasa lainnya masih dalam tahap penyelesaian. Empat santri yang juga satu kamar dengan Bintang itu dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kematian Bintang. Setidaknya mereka melakukan penganiayaan di tiga lokasi yang berbeda hingga Bintang dinyatakan meninggal sekitar pukul 04.00 Jumat (23/2) dini hari lalu. (em/ut)
Emilia Susanti