Suntik putih menjadi tren di kalangan wanita, termasuk di Kediri. Terutama yang ingin mengubah penampilan kulit menjadi lebih cerah. Namun, bahaya mengancam mereka bila terjebak dalam praktik ilegal yang berharga murah.
................................................
Usianya 23 tahun. Masih lajang. Penampilannya pun menarik. Kulitnya juga sudah berwarna cerah. Kalau orang-orang bilang, kulitnya putih. Dipadu dengan matanya yang agak sipit, wajah cantiknya sangat oriental.
Namun, gadis yang tinggal di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini murni berdarah Jawa. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang ini kulitnya cerah ketika menjalani perawatan kecantikan. Melati-bukan nama sebenarnya- melakukan perawatan kecantikan khusus dengan cara whitening injection alias suntik putih.
“Ya karena ingin kulit (jadi) putih,” aku wanita yang kuliah di jurusan hukum ini ketika ditanya alasannya melakukan hal tersebut.
Ironisnya, Melati tak melakukannya di klinik-klinik kecantikan legal yang kini banyak tersebar di Kediri dan sekitarnya. Melainkan memanfaatkan jasa tenaga kesehatan (nakes) yang membuka praktik tak berizin alias ilegal.
“Harganya jauh lebih murah,” aku wanita ini, membandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan bila memanfaatkan jasa di klinik kesehatan resmi.
Seberapa murah? Melati menyebut harga Rp 100 ribu untuk suntik vitamin C. Kemudian white injection Rp 250 ribu. Layanan paling mahal adalah suntik kromosom. Besarnya Rp 650 ribu. Padahal, bila menggunakan jasa klinik kecantikan resmi nilai yang dipatok bisa tiga kali lipat dari itu.
“Kalau di klinik (resmi) mahal. Infus kromosom saja bisa Rp 2,5 juta,” sebutnya.
Lebih menarik lagi, mereka juga bisa dipanggil ke rumah. Alias menyediakan jasa home service. Prosedur yang harus dilewati pun sederhana. Setelah pembayaran awal bisa langsung suntik. Di tempat praktik ilegal yang sudah ada atau mau dipanggil ke rumah. Karena itulah, begitu mendapat tawaran dari temannya-yang rumahnya menjadi lokasi praktik ilegal itu-Melati langsung mengiyakan.
Seharusnya Melati harus melakukan tujuh hingga 12 kali perawatan. Itu bila ingin mendapatkan hasil maksimal. Namun, ternyata baru lima kali dia sudah tak kuat dengan efek sampingnya. Setelah suntik lambungnya terasa nyeri, mual-mual, hingga kepala pusing.
“Beberapa jam setelah perawatan lambung (saya) jadi sakit dan mual-mual,” akunya.
Melati mengaku sudah mengadukan hal itu ke pemberi jasa suntik putih itu. Namun, dia hanya disarankan banyak minum air putih. Tanpa diberi tahu lebih banyak terkait obat yang disuntikkan.
“Katanya itu (efek samping, Red) sudah biasa. Cuman disuruh minum air putih yang banyak,” terangnya.
Akibat kesehatan yang lebih parah dialami Mawar-juga bukan nama sebenarnya. Wanita 46 tahun ini bahkan sampai menderita penyakit batu ginjal setelah melakukan perawatan whitening injection ilegal selama bertahun-tahun. Meskipun telah melakukan operasi pengangkatan batu ginjal, nyeri di ginjalnya sering terasa. Dia mengaku menyesal telah melakukan suntik putih itu.
“Ginjal saya masih sering sakit sampai sekarang,” ucap wanita ini.
Tidak melaporkan ke polisi? Keduanya hanya menggeleng. Menurut mereka, tindakan ini bukan kejahatan. Karena sudah ada kesepakatan antara pasien dengan si pemberi jasa.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri mengaku belum menerima laporan terkait praktik suntik putih ilegal. Mereka bahkan tidak mengetahui ada praktik semacam itu.
“Sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat terkait hal itu (suntik putih ilegal, Red),” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Kediri Sjaiful Achruddin, ketika dikonfirmasi terkait kasus suntik putih ilegal.
Menurutnya, karena dilakukan sembunyi-sembunyi, menyulitkan bagi dinkes melakukan pengawasan. Sebaliknya, dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbujuk dengan tawaran-tawaran seperti itu.
Bagaimana dengan nakes yang melakukan praktik ilegal itu? Sjaiful mengatakan dia tak bisa langsung mengambil sikap. Karena masih sebatas informasi yang kebenarannya harus ditelusuri lagi.
Namun demikian, dia menegaskan akan berkoordinasi dengan organisasi profesi kesehatan. Jika memang terbukti, pihaknya akan melakukan pembinaan etik dan hukuman disiplin. Bila sudah mengarah ke pidana, akan menjadi ranah aparat penegak hukum.
Jawaban senada juga disampaikan oleh polisi. Mereka mengaku belum mendapatkan laporan adanya praktik ilegal suntik putih tersebut.
“Kami juga belum melakukan penyelidikan, karena memang belum ada laporan seperti itu,” aku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kediri AKP Fauzy Pratama. (c1/asad m.s/fud)