Jika Nanti Beroperasi, Drone Dilarang Terbang di Area Bandara

KABUPATEN, JP Radar Kediri- Penggunaan drone di kawasan sekitar Bandara Dhoho tidak sepenuhnya dilarang. Masih ada celah bagi para pemilik drone untuk menerbangkannya. Namun, dengan catatan, harus memiliki izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Selain itu, lokasi yang boleh bagi drone juga terbatas. Ada beberapa zona yang masih diperbolehkan meskipun harus berizin. Sementara, beberapa zona lagi benar-benar diharamkan bagi benda terbang dengan remote control ini.

“Drone tidak dilarang sepenuhnya. Namun, penggunaannya harus dibarengi dengan izin (Kemenhub),” jelas Asisten Sekretariat Daerah Pemkab Kediri Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sukadi.

Sebelumnya, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di area bandara. Hal itu berdasar Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE/22/XII/2010 tentang Sosialisasi Keselamatan Operasi Bandara Udara Kepada Masyarakat Sekitar Bandar Udara. Beberapa hal yang dilarang itu adalah bermain layang-layang, laser, drone, balon udara, memelihara burung yang dipelihara secara liar, dan pendirian bangunan di atas ambang batas ketinggian.

Khusus untuk drone, menurut Sukadi, larangan tidak dilakukan secara total. Hanya, ada beberapa batasan yang harus patuhi oleh pemilik drone. Salah satunya terkait izin.

Untuk persoalan izin ini, pemilik drone bisa mengajukannya secara online. Melalui website yang telah disediakan oleh Kemenhub.

Setelah pemilik drone memiliki izin, mereka juga tidak bisa menerbangkan drone-nya di sembarang tempat. Ada penetapan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP). Yaitu area terlarang yang tidak boleh ada benda terbang di area udara.

Totalnya, ada tujuh tempat yang menjadi terlarang. Mulai dari permukaan utama bandar udara, kawasan pendekatan dan lepas landas, kemungkinan bahaya kecelakaan, di bawah permukaan horizontal dalam, di bawah permukaan horizontal luar, di bawah permukaan kerucut, dan di bawah permukaan transisi.         

“Di luar area tersebut drone dapat diterbangkan,” jelas Sukadi.

Berapa ketinggian yang diperbolehkan ketika menerbangkan drone di area bandara? Sukadi menyebut memang ada batasannya. Namun, berapa ketinggian itu, belum diputuskan. Nantinya, hal itu akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).

Terkait perbup terkait KKOP itu, seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Kediri bakal segera menerbitkannnya. Jika tidak molor, Perbup KKOP tersebut akan diresmikan bulan depan. Saat ini pemkab masih mematangkan poin-poin yang ada. Termasuk yang mengatur soal drone.

Namun, karena bandara akan beroperasi dalam waktu dekat dan perbup kemungkinan belum selesai, pemkab akan mencari jalan keluar. Salah satunya dengan  menerbitkan surat edaran (SE) KKOP. Rencananya SE KKOP tersebut akan dikeluarkan pada minggu depan. Berbarengan dengan itu, pemkab melalui pemdes akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sekitar bandara. (wib/fud)

 

.

Karen Wibi

Reporter

Press ESC to close