Apa itu perawatan suntik putih atau whitening injection? Tren yang mulai muncul dalam 10 tahun terakhir ini adalah terapi untuk mendapatkan kulit cerah secara instan. Metodenya adalah dengan menyuntikkan suplemen yang bisa memberi efek mencerahkan kulit ke aliran darah.
“Kerja obat dengan infus lebih cepat bereaksi di tubuh dibanding bila melalui obat minum,” jelas dr Fiska Rahmawati, pemilik salah satu fasilitas klinik kecantikan di Kediri.
Sebenarnya, terapi ini aman. Catatannya, harus menggunakan obat yang terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Serta melakukannya di klinik medis legal. Seperti di rumah sakit atau klinik kecantikan berizin. Selain itu, tenaga medis yang melakukan juga harus punya izin praktik.
“Jadi berbahaya bila menggunakan obat yang tidak terdaftar di BPOM. Serta dilakukan di tempat yang bukan semestinya,” kata dokter yang semasa remaja pernah terpilih menjadi Duta Lingkungan Sekolah dalam JP Radar Kediri School Contest ini.
Terkait tren suntik putih, dr Fiska berharap jika wanita pandai memilih tempat perawatan kecantikan yang kredibel, produk yang aman, dan terdaftar di BPOM.
“Karena keamanan klien yang menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain itu, bila di klinik legal, pasien harus melewati proses screening terlebih dulu. Menimbang risiko yang terjadi bila perawatan itu dilakukan. Kemudian, biaya yang harus dikeluarkan juga tidak murah. Inilah yang membuat penawaran dari praktik ilegal menjadi menarik bagi sebagian wanita.
Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan, dan Minuman Dinkes Kabupaten Kediri Nieken Dewi Pamikatsih, yang dihubungi terpisah, menyebutkan bahwa obat dan vitamin C injeksi yang digunakan dalam terapi suntik putih tidak boleh diperjualbelikan dengan bebas. Harus menggunakan resep dokter karena termasuk obat keras. Sayang, mereka sulit mengawasi peredaran obat yang dijual bebas di toko online.
“Untuk yang dijual online itu sulit kami pantau. Dan memang harus kita kawal,” kata Nieken.
Hal serupa dikatakan oleh Kepala Loka POM Kediri Gidion. Dia mengatakan pihaknya sulit mengontrol pembelian secara online. Meskipun, mereka juga tidak tinggal diam. Yaitu rutin melakukan patroli cyber untuk mendeteksi obat yang tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang dijual online.
“Bila kami temukan akan dilaporkan ke Pusat dan toko tersebut diblokir,” terang pria asal Medan ini.
Selain itu pihaknya juga melakukan pengawasan kosmetik dan obat kecantikan di berbagai klinik kecantikan. Pada 19 hingga 23 Februari lalu mereka melakukan sampling. Dalam sampling tersebut pihaknya menemukan dua klinik yang menggunakan kosmetik tanpa izin edar.
Peringatan juga disampaikan oleh Emy Kusumaningsi, dokter spesialis kulit dan kelamin. Yang mengingatkan bahwa sebelum melakukan suntik putih para pelanggan harus mengetahui isi kandungan obat tersebut. Selain itu, juga harus mengetahui apakah obat tersebut legal atau tidak. Serta dilakukan di tempat medis seperti rumah sakit maupun klinik kecantikan yang memang ada dokternya dan izin usahanya.
“Jadi kalau suntik putih kita harus tahu isi kandungan obatnya apa? Obat tersebut aman atau tidak? Dan bagaimana dosisnya? Karena kita akan memasukkan itu ketubuh,” urainya ketika ditemui di RSUD Simpang Lima Gumul. (c1/fud)
Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi