KABUPATEN, JP Radar Kediri – Wacana kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas oleh Pemerintah Pusat masih menjadi tanda tanya. Namun begitu, Disdik Kabupaten Kediri belum menerima petunjuk teknis (juknis) tersebut. Alhasil, pihaknya belum bisa melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Belum, petunjuk terkait belum kami terima,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin melalui Kabid SMP Wahyu Murdjianto.
Wahyu menyampaikan, Disdik akan melakukan sosialisasi kepada sekolah dan orang tua murid setelah petunjuk pelaksanaan diterima. Namun, untuk saat ini, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan kebijakan tersebut.
“Iya benar, kalau sudah ada akan kita sosialisasikan pada sekolah dan orang tua murid,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah pusat tengah menyiapkan perubahan mekanisme kenaikan kelas agar tidak lagi berlangsung secara otomatis. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan, kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Setelah penyusunan regulasi dan petunjuk teknis rampung.
Kebijakan tersebut bukan berarti seluruh siswa yang mengalami kesulitan belajar harus mengulang kelas. Penentuan kenaikan kelas nantinya akan mempertimbangkan sejumlah aspek. Mulai dari capaian akademik hingga perkembangan karakter peserta didik.
Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat mendorong siswa lebih serius belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun kesiapan menghadapi tantangan pendidikan. Namun, mekanisme penilaian dan pelaksanaannya masih menunggu aturan resmi sebagai pedoman bagi sekolah dan guru. (sad/tar)
Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi