Dilema Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Banyak Kegiatan, Kalau Ngojek Bikin Kantong Jebol

Pelajar sekolah-sekolah di Kota Kediri, utamanya yang SMP, dilarang menggunakan sepeda motor maupun sepeda listrik ke sekolah. Keputusan itu juga punya landasan hukum kuat, hasil rakor tertib  berlalu lintas di wilayah hukum Kota Kediri. Tapi, mengapa aturan itu tak pernah dipatuhi?

Jumat siang itu (16/10), sekitar pukul 11.30, puluhan pelajar berhamburan dari halaman salah satu sekolah menengah pertama di Jalan Penanggungan, Kota Kediri. Sebagian menghampiri orang dewasa yang sudah menunggu dengan sepeda motornya. Namun, sebagian lagi berajalan kearah selatan, sekitar 100-an meter. Menuju tempat penitipan sepeda motor, kemudian mengambil kendaraan yang sejak pagi mereka titipkan.

“Kalau tidak bawa motor pengeluaran bisa lebih banyak,” dalih Ziza, pelajar yang duduk di bangku kelas 8.

Di tahun keduanya sebagai pelajar SMP itu Ziza mulai sibuk. Tak hanya organisasi sekolah, juga ikut bimbingan belajar (bimbel). Sedangkan rumahnya jauh masuk wilayah Kabupaten Kediri, di Kecamatan Ngadiluwih. Bila naik ojek online (ojol) ongkosnya Rp 16 ribu sekali jalan. Belum kalau harus ke tempat les dari sekolah.

Tak bisa diantar-jemput orang tua atau kerabat? Gadis 15 tahun ini menggelengkan kepala. Orang tuanya bekerja. Sedangkan neneknya merawat adiknya yang masih usia 3 tahun.

Ze, pelajar SMPN 3 Kota Kediri juga punya alasan kenapa tetap mengendarai sepeda motor ke sekolah. Rumahnya di pinggiran kota yang tak terjangkau transportasi umum. Sedangkan kedua orang tuanya bekerja.

“Tapi saya berkendara juga hati-hati kok,” kilahnya sambil menyebut bila bawa sepeda motor sendiri lebih memudahkan mobilitas dia sehari-hari.

Bagaimana tanggapan orang tua soal larangan membawa sepeda motor ke sekolah? Rini, 45, sebetulnya setuju. Namun, ada beberapa hal yang membuatnya kesulitan.

“Membuat kami pusing mencari solusi,” ucapnya dengan tergelak.

Aturan itu memang menghadapkan Rini pada dua pilihan sulit. Meluangkan waktu mengantar sang buah hati. Atau bayar ojol yang  berarti kocek bakal terogoh makin dalam. Padahal pagi hari dia harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga sekaligus bersiap untuk bekerja.

“Pilihannya, mau tak mau, meluangkan waktu (untuk mengantar). Akhirnya saya batasi juga agar dia tak banyak ikut kegiatan. Agar pulangnya tepat waktu,” kata ibu dua anak ini.

Jaya, orang tua siswa lainnya, mencoba mencari siasat. Di hari-hari tertentu sang anak dia minta tetap membawa sepeda motor sendiri. Terutama ketika dia sedang dinas luar kota dan tak bisa mengantar sekolah.

“Kalau naik ojol saya tidak tega, anak perempuan soalnya,” dalih pria beralamat di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ini.

Pria 40 tahun ini punya kritikan pada aturan melarang pelajar SMP membawa sepeda motor ke sekolah ini. Sebab tidak dibarengi dengan penyediaan sarana dan prasarana transportasi umum yang memadai. Sebab, tidak semua ortu bisa  meluangkan waktu. Atau mampu menutupi biaya naik ojol.

“Ekonomi sedang sulit ini, penghasilan makin sedikit tapi pengeluaran ada saja setiap hari,” keluhnya.

Dia pun percaya aturan ini bisa berjalan 100 persen jika transportasi umum semakin ditambah dan diperbaiki. Ditambah jangkauannya dan armadanya sehingga semua pelajar SMP di Kota Kediri bisa terakomodasi. 

Bagaimana dengan pihak sekolah? Tentu saja kebanyakan setuju. Bahkan, ada beberapa sekolah yang sudah menerapkan jauh sebelum ada aturan seperti itu.

"Aturan ini kan sebenarnya juga baik ya. Maksudnya kan prioritasnya untuk keselamatan murid," ujar Pelakansa tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Kota Kediri Arief Syah Putra.

Hanya, dia menyarankan, perlu aturan hukum tertulis yang jelas. Kemudian juga sosialisasi yang masih. Baik kepada siswa maupun orang tua. Sosialisai itu bisa dilakukan ketika Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Seperti sekolshnya misalnya,  melaran siswa kelas 10 bawa kendaraan. Kecuali sepeda kayuh atau sepeda onthel.

Aturan itu, secara umum dipatuhi. Meskipun sempat muncul keluhan soal terbatasnya akses transprotasi umum, jarak yang jauh, dan orang tua yang sibuk.

Di SMPN 3 Kota Kediri, juga menerapkannya secara tegas. Mereka membentuk Duta Keselamatan Lalu Lintas dan Pelopor Keselamatan Lalu Lintas. Mereka diambil dari para siswa.

“Aturan ini kami bangun bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan membentuk kesadaran disiplin dan menjadikannya sebagai budaya positif berlalu lintas di kalangan anak-anak kita," ujar Kepala SMPN 3 Kota Kediri Arnie Suhestiningsih.

Pihak sekolah juga berkoordinasi dengan orang tua. Agar mereka tak mengizinkan anaknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Juga menghindari praktik ‘titip motor’ di luar area sekolah.

“Alternatif moda transportasi seperti angkutan umum, bus Satria, diantar-jemput keluarga, hingga berjalan kaki terus kami dorong. Termasuk melakukan razia secara random kepada anak-anak,” paparnya.

Pihak sekolah berharap terus ada komitmen serta dukungan aktif dari para orang tua. Utamanya dalam mengawasi keselamatan anak-anaknya sejak dari rumah. (hilda nurmala risani/fud)

 

 

Lebih Dimaksimalkan, Bus Satria Bisa Jadi Solusi

 

Aturan sudah dibuat. Toh, nyatanya, masih banyak yang melanggar. Mencari buktinya pun tak sulit. Masih banyak sepeda motor terpakir di penitipan yang dikelola masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.

Sebenarnya, semua pihak menyebut aturan ini adalah satu hal yang bagus. Sayang, masih belum memadainya transportasi umum, membuat mereka kesulitan untuk mematuhi secara penuh.

Pemkot sebenarnya memiliki solusi. Tentu saja memaksimalkan armada Bus Satria yang selama ini beroperasi. Lima unit bus itu akan dimaksimalkan untuk jam-jam berangkat dan pulang sekolah.

“Kalau perlu dua kali putaran untuk anak-anak sekolah. Dan menjamin anak-anak yang naik bus Satria ini jangan disahalkan ketika sampai di sekolah telat. Itu yang sedang kami komunikasikan (dengan dinas perhubungan,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Sulton Arfiansyah.

Selain itu, yang juga penting, imbauan tertib berlalu lintas di kalangan pelajar terus digencarkan.  Terutama sosialisasi ke sekolah-sekolah, khususnya SMP.

“Harus ada pendampingan dan monev rutin semacam sidak terkait penerapannya,” ujar Sulton.       

Dia menegaskan, disdik tidak sekadar menerapkan aturan itu. Melainkan juga akan mencari solusi bila nanti ternyata belum efektif pelaksanannya di lapangan.

Yang pasti, saat ini sudah terlihat perubahan di sekolah-sekolah. Contohnya, tempat parkir yang sebelumnya ada di depan salah satu SMP negeri di Kota Kediri, sudah tidak beroperasi lagi. Meskipun, ada tempat serupa yang  muncul  baru.

Terlepas dari itu, perkembangan seperti itu tetap harus dikawal. Sehingga, pihak-pihak terkait tahu apakah imbauan yang disampaikan benar-benar dilaksanakan atau tidak diindahkan sama sekali.

“Saat ini belum ada sanksi (untuk pelanggar). Sifatnya masih, yang belum melaksanakan, ayo, jangan diulangi lagi. Nanti tahapan setelah ini baru tindakannya kami serahkan ke Satlantas Polres Kediri,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Arifin Priyo Ananto tak menampik masih anak SMP yang menggunakan sepeda motor ke sekolah. “Kami gencar melaksanakan giat imbauan dan teguran kepada anak-anak usia SMP yang kedapatan masih membawa motor," ujar Arifin.

Menurut polisi, usia pelajar khususnya SMP, rentan jadi korban kecelakaan. Selain belum berhak memiliki SIM, juga belum matang secara fisik, mental, dan emosional dalam mengendalikan kendaraan di jalan raya. Di usia ini anak belum memiliki konsentrasi, refleks, serta kemampuan antisipasi bahaya lalu lintas yang baik. Sehingga rawan mengalami kecelakaan.

“Berdasarkan data dalam 10 bulan terakhir ini untuk usia 16-25 ada 200 orang yang terlibat laka lantas. Sementara di usia 10-15 ada sejumlah 60 orang yang menjadi korban,” ujar Kanit Gakkum Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman. (hilda nurmala risani/ayu ismawati/fud)

 

Press ESC to close