KOTA, JP Radar Kediri—Tahapan pembebasan tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung) di Kelurahan Bujel, Mojoroto, tersendat. Sejumlah warga terdampak di sana mengajukan sanggahan karena hasil pendataan peta bidang tanah (PBT) dan daftar nominatif (danom) dianggap tidak sesuai.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, sejak diumumkan pada 4 April lalu, puluhan warga yang terdampak berdatangan ke Balai Kelurahan Bujel untuk mengecek. Beberapa di antara mereka yang merasa pendataan tidak sesuai langsung mengajukan sanggahan.
Lurah Bujel Mujiyo yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkannya. Dari total pemilik 47 bidang tanah terdampak tol akses ke Bandara Dhoho itu, memang ada sejumlah warga yang mengajukan sanggahan. “Tidak semua mengajukan sanggahan lewat kelurahan. Ada yang langsung ke BPN,” kata Mujiyo.
Sedikitnya ada dua orang yang mengajukan sanggahan lewat kelurahan. “(Yang mengajukan sanggahan lewat kelurahan, Red) biasanya kami sarankan untuk mencatat data-data yang sekiranya kurang cocok. Selanjutnya menunggu pertemuan dengan tim,” lanjutnya.
Apa saja yang menurut warga tidak cocok? Menurut Mujiyo rata-rata warga terdampak mempertanyakan nasib tanah sisa mereka. Apalagi, mayoritas juga tidak mengetahui mekanisme penilaian terhadap tanah sisa yang tidak terpakai untuk tol.
“Di danom tertulis ‘sebagian’. Namun tidak tertulis rincian luasannya berapa, dan sisa tanahnya itu dibeli oleh TPT atau tidak. Proses pengajuannya seperti apa?” jelas Mujiyo dengan nada tanya terkait kebingungan warga yang mengajukan sanggahan.
Merespons sanggahan warga, Kamis (25/4) nanti panitia pengadaan tanah tol akan mendatangi mereka. Puluhan warga terdampak yang masuk dalam daftar akan diundang ke kantor kelurahan. “Kami akan lakukan klarifikasi sanggahan setelah memasuki 14 hari pengumuman,” sambung Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jany Danny Assa melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tutur Pamuji.
Terkait kejelasan sisa tanah, Tutur menyebut akan ada proses pengkajian lebih jauh ke depannya. Dari sana tim akan memutuskan tanah tersebut dibeli atau tidak. “Seperti tidak bisa dimanfaatkan, tidak ada akses, bentuk tidak beraturan, dan lain sebagainya,” ujar Tutur tentang kriteria tanah yang bisa dibeli.
Proses appraisal terhadap tanah sisa menurut Tutur juga akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. “Untuk pengajuannya (tanah sisa, Red) setelah pembayaran bisa langsung mengajukan. Nanti prosesnya setelah ini (pembayaran tanah right of way) selesai,” tandasnya.
Di kesempatan yang berbeda, Ketua TPT Tol Kediri Tulungagung Linanda Krisni Susanti menuturkan, pemrosesan tanah sisa memang harus lewat kajian lebih dulu. Ketentuannya, tanah sisa di bawah 100 meter persegi bisa langsung diajukan. “Tidak perlu ada kajian dari tim penilai tanah sisa,” lanjutnya.
Sebaliknya, jika cakupan tanah sisa luasnya lebih dari 100 meter persegi, akan ada prosedur tertentu yang harus dilalui. Tanah sisa yang diajukan akan lebih dulu dikaji oleh tim penilai tanah sisa.
“Harus melalui kajian tim tanah sisa dulu. Apakah tanah itu layak dibebaskan atau tidak. Kalau memang dari tim menyatakan tanah itu layak dibebaskan, maka kami akan bayar,” tandasnya.
Seperti diberitakan, akses tanah tol yang terdampak bandara mencapai 66 hektare. Sebanyak 33 hektare di antaranya sudah dibebaskan. Adapun sisanya, masih dalam proses. Termasuk di antaranya pembebasan tanah di Kelurahan Bujel, Mojoroto. (ais/ut)
Sanggahan Warga Bujel:
-Total ada 47 bidang tanah terdampak Tol Ki Agung di Kelurahan Bujel, Mojoroto
-Panitia pengadaan tanah sudah mengumumkan hasil pendataan untuk 18,23 hektare tanah 4 April
-Warga yang merasa hasil pendataan di peta bidang dan daftar nominasi tidak sesuai atau meragukan langsung mengajukan sanggahan
-Tim pengadaan tanah akan mengklarifikasi sanggahan warga Kamis (25/4) nanti